Kamis, 04 Maret 2010

Kesehatan dan keselamatan Kerja (K3)

Definisi

•Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohaniah tenaga kerja (laboran/analis) pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.
•Secara keilmuan K3 merupakan ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Tujuan

•Setiap tenaga kerja/laboran dan orang lainnya yang berada di laboratorium mendapat perlindungan atas keselamatannya.
•Setiap bahan kimia atau peralatan dapat dipakai, dipergunakan secara aman dan efisien.
•Proses pengujian berjalan lancar.
•Kondisi tersebut di atas dapat dicapai antara lain bila kecelakaan termasuk kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja dapat dicegah dan ditanggulangi


Hakikat higiene laboratorium dan kesehatan kerja adalah dua hal :
1). Sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan laboran/analis yang setinggi-tingginya, dengan maksud untuk kesejahteraan laboran.
2). Sebagai alat untuk meningkatkan analisis, yang berlandaskan kepada meningginya effisiensi dan daya produktivitas faktor manusia dalam analisis atau pengujian.

Kondisi-Kondisi Kesehatan Yang Menyebabkan Rendahnya Produktivitas Kerja

1.Penyakit Umum
2.Penyakit Akibat Kerja
3.Kondisi Gizi
4.Lingkungan Kerja
5.Beban Kerja

Terdapat 5 (lima) faktor penyebab penyakit akibat kerja

–Golongan fisik (keadaan suhu, kelembaban, suara kebisingan, radiasi, tekanan udara, penerangan, getaran dan gerak udara yang memberikan suhu efektif diluar kenikmatan kerja.
–Golongan kimia
–Golongan biologi
–Golongan fisiologi/ergonomi
–Golongan Psikologi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar