Rabu, 14 April 2010

WARALABA

I. PENDAHULUAN

Latar Belakang

Pembangunan di bidang perekonomian merupakan pembangunan yang paling utama di Indonesia, karena keberhasilan di bidang ekonomi akan mendukung pembangunan di bidang lain. Dengan kata lain apabila masyarakat sudah sejahtera maka pemerintah akan lebih mudah untuk melaksanakan pembangunan di bidang politik. Salah satu cara untuk mendapatkan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat adalah dengan melakukan wirausaha. Wirausaha akan membuat masyarakat menjadi mandiri karena dalam wirausaha masyarakat akan mampu membuka peluang untuk diri sendiri dan menarik keuntungan dari peluang usaha tersebut, selain itu juga wirausaha dapat menciptakan lapangan kerja bagi orang lain sehingga pemerintah sangat mendukung dan menganjurkan masyarakat untuk menjadi wirausahawan. Dunia Usaha di Indonesia berkembang dengan pesat, hal ini disebabkan oleh beberapa kebijakan ekonomi yang diluncurkan Pemerintah sejak tahun 1983 dalam bentuk deregulasi dan debirokrasi.

Banyak cara untuk berwirausaha, yaitu dengan cara mendirikan bisnis sendiri atau membeli sistem bisnis yang sudah jadi. Masing-masing cara mempunyai kelebihan dan kekurangan sendiri. Cara yang dapat dianggap efektif agar dapat mempertahankan diri, yaitu memperluas jaringan usaha dengan cara memikirkan metode produksi serta distribusi barang dan jasa. Sehubungan dengan hal tersebut dikenal istilah waralaba (Franchising). Waralaba berasal dari kata “wara” yang berarti lebih atau istimewa dan “laba” berarti untung. Secara harafiah waralaba merupakan usaha yang memberikan keuntungan yang istimewa. Waralaba merupakan salah satu format bisnis dimana pemberi waralaba (franchisor) memberikan hak kepada pihak kedua yaitu penerima waralaba (franchisor). Dengan adanya kesadaran masyarakat untuk membuka peluang usaha maka secara tidak langsung ikut membantu pemerintah dalam mensejahterakankan ekonomi bagi masyarakat sehingga dunia usaha di Indonesia menjadi lebih berkembang dan maju.

Tujuan

Tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui strategi pemasaran waralaba. Serta memahami keunggulan dan kerugian pemasaran serta mengetahui cara pemasaran waralaba.


II. TINJAUAN PUSTAKA

Pemasaran adalah suatu proses sosial dan manajerial di mana individu dan kelompok mendapatkan kebutuhan dan keinginan mereka dengan menciptakan, menawarkan dan bertukar sesuatu yang bernilai satu sama lain. Pemasaran (Inggris:Marketing) adalah proses penyusunan komunikasi terpadu yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai barang atau jasa dalam kaitannya dengan memuaskan kebutuhan dan keinginan manusia. Pemasaran dimulai dengan pemenuhan kebutuhan manusia yang kemudian bertumbuh menjadi keinginan manusia. Definisi ini berdasarkan pada konsep inti, yaitu : kebutuhan, keinginan dan permintaan; produk, nilai, biaya dan kepuasan; pertukaran, transaksi dan hubungan; pasar, pemasaran dan pemasar.

Adapun tujuan pemasaran adalah mengenal dan memahami pelanggan sedemikian rupa sehingga produk cocok dengannya dan dapat terjual dengan sendirinya. Idealnya pemasaran menyebabkan pelanggan siap membeli sehingga yang tinggal hanyalah bagaimana membuat produknya tersedia. Sedangkan proses pemasaran terdiri dari analisa peluang pasar, meneliti dan memilih pasar sasaran, merancang strategi pemasaran, merancang program pemasaran, dan mengorganisir, melaksanakan serta mengawasi usaha pemasaran. Strategi pemasaran adalah serangkaian tindakan terpadu menuju keunggulan kompetitif yang berkelanjutan. Faktor-faktor yang mempengaruhi strategi pemasaran adalah:

(1) faktor mikro, yaitu perantara pemasaran, pemasok, pesaing dan masyarakat,

(2) faktor makro, yaitu demografi/ekonomi, politik/hukum, teknologi/fisik dan sosial/budaya.

Konsep Pemasaran

1. Kebutuhan , Keinginan dan Permintaan

2. Produk

3. Nilai, Biaya dan Kepuasan

4. Pertukaran, Transaksi dan Hubungan

5. Pasar

6. Pemasaran dan Pemasar

Waralaba adalah suatu pengaturan bisnis dimana sebuah perusahaan (franchisor) memberi hak pada pihak independen (franchisee) untuk menjual produk atau jasa perusahaan tersebut dengan peraturan yang ditetapkan oleh franchisor. Franchisee menggunakan nama, goodwill, produk dan jasa, prosedur pemasaran, keahlian, sistem prosedur operasional, dan fasilitas penunjang dari perusahaan franchisor. Sebagai imbalannya franchisee membayar initial fee dan royalti (biaya pelayanan manajemen) pada perusahaan franchisor seperti yang diatur dalam perjanjian waralaba. Sebuah paket waralaba yang baik mampu membuat seseorang yang tepat bisa mengoperasikan sebuah bisnis dengan berhasil, bahkan tanpa pengetahuan sebelumnya tentang bisnis tersebut. Waralaba digambarkan sebagai perpaduan bisnis "besar" dan "kecil", yaitu perpaduan antara energi dan komitmen individual dengan sumber daya dan kekuataan sebuah perusahaan besar. Waralaba merupakan pilihan untuk berwirausaha dan berekspansi dengan resiko paling kecil.

Franchising (pewaralabaan) pada hakekatnya adalah sebuah konsep pemasaran dalam rangka memperluas jaringan usaha secara cepat. Dengan demikian, franchising bukanlah sebuah alternatif melainkan salah satu cara yang sama kuatnya, sama strategsinya dengan cara konvensional dalam mengembangkan usaha. Bahklan sistem franchise dianggap memiliki banyak kelebihan terutama menyangkut pendanaan, SDM dan managemen, keculai kerelaan pemilik merek untuk berbagi dengan pihak lain. Franchising juga dikenal sebagai jalur distribusi yang sangat efektif untuk mendekatkan produk kepada konsumennya melalui tangan-tangan franchisee.

III. PEMBAHASAN

Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:

  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
  • Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  • Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Definisi Waralaba (Franchise) Menurut Beberapa Sumber:

· Menurut Blake & Associates (Blake, 1996): kata franchise berasal dari bahasa Perancis kuno yang berarti bebas. Pada abad pertengahan franchise diartikan sebagai hak utama atau kebebasan (Sewu, 2004, p. 15).

· Menurut Queen (1 993:4-5) franchise waralaba adalah kegiatan pemberian lisensi dari pemegang usaha (franchisor) kepada pembeli merek usaha (franchisee) untuk berusaha dibawah nama dagang franchisor berdasarkan kon trak dan pembayaran royalty

· European Code of Ethics for Franchising memberikan definisi franchise sebagai berikut (European Code of Ethics for Franchising, 1992, p. 3): “Franchise adalah sistem pemasaran barang dan atau jasa dan atau teknologi, yang didasarkan pada kerjasama tertutup dan terus menerus antara pelaku-pelaku independent (maksudnya franchisor dan individual franchisee) dan terpisah baik secara legal (hukum) dan keuangan, dimana franchisor memberikan hak pada individual franchisee, dan membebankan kewajiban untuk melaksanakan bisnisnya sesuai dengan konsep dari franchisor” ( Sewu, 2004, p. 5-6).

· Menurut Winarto (1995, p. 19) Waralaba atau franchise adalah hubungan kemitraan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relatif baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan saling menguntungkan khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen.

Tabel 1. Perkembangan Waralaba di Indonesia

Tahun

Jumlah Waralaba Asing

Jumlah Waralaba Lokal

Total

1992

1995

1996

1997

2000

2001

29

117

210

235

212

230

6

15

20

30

39

42

35

132

230

265

251

272

Sumber data : Deperindag, 2001

Jenis atau Bentuk Pemasaran Waralaba (Franchise)
Menurut Mohammad Su’ud ( 1994:4445) bahwa dalam praktek franchise terdiri dari empat bentuk:

· Product Franchise

Suatu bentuk franchise dimana penerima franchise hanya bertindak mendistribusikan produk dari patnernya dengan pembatasan areal. Produsen menggunakan produk franchise untuk mengatur bagaimana cara pedagang eceran menjual produk yang dihasilkan oleh produsen. Produsen memberikan hak kepada pemilik toko untuk mendistribusikan barang-barang milik pabrik dan mengijinkan pemilik toko untuk menggunakan nama dan merek dagang pabrik. Pemilik toko harus membayar biaya atau membeli persediaan minimum sebagai timbal balik dari hak-hak ini. Contohnya, toko ban yang menjual produk dari franchisor, menggunakan nama dagang, serta metode pemasaran yang ditetapkan oleh franchisor.

· Processing or Manufacturing Frinchis

Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan minuman. Suatu bentuk franchise dimana PT Ramako Gerbangmas membeli dari master franchise yang mengeloia Mc Donald‘s di Indonesia yang hanya memberi tahu bagaimana pada PT Ramako Gerbangmas tersebut untuk menjalankan waralaba Mc Donald’s.

· Bussiness Format atau System Franchise

Franchisor memiliki cara yang unik dalam menyajikan produk dalam satu paket, seperti yang dilakukan oleh Mc Donald’s dengan membuat variasi produknya dalam bentuk paket. Ini merupakan bentuk franchising yang paling populer di dalam praktek. Melalui pendekatan ini, perusahaan menyediakan suatu metode yang telah terbukti untuk mengoperasikan bisnis bagi pemilik bisnis dengan menggunakan nama dan merek dagang dari perusahaan. Umumnya perusahaan menyediakan sejumlah bantuan tertentu bagi pemilik bisnis membayar sejumlah biaya atau royalti. Kadang-kadang, perusahaan juga mengaharuskan pemilik bisnis untuk membeli persediaan dari perusahaan.

· Group Trading Franchise

Bentuk franchise yang menunjuk pada pemberian hak mengelola toko-toko grosir maupun pengecer yang dilakukan toko serba ada.

Elemen-elemen Pokok Pemasaran Waralaba

· Franchisor : perusahaan yang memberi izin usahanya untuk digandakan oleh pihak lain melalui sistem kontrak yang disepakati. yaitu pihak pemilik / produsen dari barang atau jasa yang telah memiliki merek tertentu serta memberikan atau melisensikan hak eksklusif tertentu untuk pemasaran dari barang atau jasa itu.

· Franchisee : perusahaan yang menerima untuk melakukan usaha berdasar siatem kontrak franchise. yaitu pihak yang menerima hak eksklusif itu dari franchisor.

· Adanya penyerahan hak-hak secara eksklusif (dalam praktek meliput beragai macam hak milik intelektual / hak milik perindustrian) dari franchisor kepada franchisee.

· Adanya penetapan wilayah tertentu, franchise area dimana franchisee diberikan hak untuk beroperasi di wilayah tertentu.

· Adanya imbal prestasi dari franchisee kepada franchisor yang berupa Initial Fee dan Royalties serta biaya-biaya lan yang disepakati oleh kedua belah pihak.

· Adanya standar mutu yang ditetapkan oleh franchisor bagi franchisee, serta spervisi secara berkala dalam rangka mempertahankan mutu.

· Adanya pelatihan awal, pelatihan yang berkesinambungan, yang diselenggarakan oleh franchisor guna peningkatan ketrampilan.

Karakteristik:

· Franchisee menjual barang atau jasa berdasarkan kualitas standar, dan teridentifikasi

dari merek dagang franchisor, dan diharuskan membayar imbalan berupa “fees”

kepada franchisor

· Franchisor memiliki kontrol atas operasi franchisee.

Pada tingkat terbaik, format pemasaran waralaba sangat menguntungkan bagi kedua pihak. 

Franchisee
berada digaris depan guna memikirkan cara-cara memaksimalkan penjualan dan
keuntungan di outletnya sendiri, dengan terus menerus memperbaiki pendekatan dan strategi
usahanya agar sesuai dengan kebutuhan pasarnya yang khusus. Sementara itu franchisor
berkosentrasi menjaga nilai kompetitif produknya, mendukung franchisee untuk memusatkan
upayanyasecara efektif. Untuk sampai kepada bentuk kerjasama seperti ini, hubungan
franchisee-franchisor
memerlukan:

· Penerimaan total terhadap visi, misi, dan nilai bersama, baik oleh franchisor dan staff mereka masing-masing

· Rasa saling mempercayai dan menghargai

· Hak dan kewajiban yang terdefinisi jelas

· Mempraltekan komunikasi yang baik disemua tingkat

· Memiliki dedikasi pada keberhasilan jangka panjang

· Saling memberi dukungan pada masa yang baik maupun buruk

· Saling menjaga standar dan prosedur operasi yang didefinisi dengan jelas

· Memberikan kontribusi pada pertumbuhan melalui umpan balik, riset, dan pengembangan serta promosi yang berlanjut

Kewajiban dan Hak Franchisor dan Franchise

Pihak Waralaba

Kewajiban

Hak

Franchisor

· Manajemen pemasaran : Melakukan riset dan perencanaan pemasaran

· Produk : Produk-produk khusus

· Manajemen Keuangan : Sistem keuangan, jaringan

· SDM : Kriteria kompetensi

· Operasi : Kriteria sistem dan prosedur

· Fee : Franchise fee sesuai masa kontrak

· Bagi hasil : Apabila omset melewati batas tertentu, dalam persentase sesuai kontrak

Franchisee

· Manajemen Pemasaran : Pelaksanaan pemasaran

· Produk : Produk-produk atau komponen produk lokal

· Manajemen Keuangan : Pelaksanaan sistem

· SDM : Rekruitmen dan manajemen

· Operasi : Penerapan sistem dan prosedur

· Fee : Semua keuntungan apabila omset kurang dari batas standar

· Bagi hasil : Bagian keuntungan apabila omset lebih dari standar

Contoh-contoh Pemasaran Waralaba

· Di Indonesia waralaba yang berkembang pesat dan masih sangat menguntungkan adalah waralaba di bidang makanan (Wong Solo, Sapo oriental, CFC, Hop Hop, Red Crispy, Papa Ron dan masih banyak merek lainnya ).

· Waralaba berbentuk retail mini outlet (IndoMaret, Yomart, AlfaMart ) banyak menyebar ke pelosok kampung dan pemukiman padat penduduk.

· Dibidang Telematika atau Information & Communication Technology , juga mulai diminati pada 3 tahun terakhir ini berkembang beberapa bidang waralaba seperti distribusi tinta printer refill/cartridge (Inke, X4Print, Veneta dll ) , pendidikan komputer (Widyaloka, Binus ) , distribusi peralatan komputer ( Micronics Distribution ) , Warnet / NetCafe (Multiplus, Java NetCafe, Net Ezy) , Kantor Konsultan Solusi JSI , dll.

· Yang juga menguntungkan adalah waralaba di bidang pendidikan (Science Buddies, ITutorNet, Primagama ) , terutama taman bermain (SuperKids) dan taman kanak-kanak(FastractKids, Kids2success , Townfor Kids) , Pendidikan Bahasa Inggris ( EF/English First, ILP, Direct English )

· Perkembangan merek dan waralaba dalam negeri cukup pesat dan pada pameran pameran franchise ditanah air terlihat banyak merek merek nasional Indonesia bersaing dengan merek global dan regional.

Keunggulan dan Kelemahan Sistem Pemasaran Waralaba atau Franchise

Franchising juga merupakan strategi perluasan dari suatu usaha yang telah berhasil dan ingin bermitra dengan pihak ketiga yang serasi, yang ingin berusaha, dan memiliki usaha sendiri. Sistem franchise ini mempunyai keunggulan-keunggulan dan juga kerugian-kerugian.

“As practiced in retailing, franchising offers franchisees the advantage of starting up a new business quickly based on a proven trademark and formula of doing business, as opposed to having to build a new business and brand from scratch.”

“Seperti dalam praktek retailing, franchising menawarkan keuntungan untuk memulai suatu bisnis baru dengan cepat berdasar pada suatu merek dagang yang telah terbukti bisnisnya, tidak sama seperti dengan membangun suatu merek dan bisnis baru dari awal mula.”

Keunggulan lainnya dari sistem franchise bagi franchisee, antara lain:

Ø Keunggulannya adalah:
Seperti dalam praktek retailing, franchising menawarkan keuntungan untuk memulai suatu bisnis baru dengan cepat berdasar pada suatu merek dagang yang telah terbukti bisnisnya, tidak sama seperti dengan membangun suatu
merek dan bisnis baru dari awal mula.” Selain itu keunggulan lainnya dari sistem pemasaran waralaba bagi franchisee, antara lain:

· Pihak franchisor memiliki akses pada permodalan dan berbagi biaya dengan franchisee dengan resiko yang relatif lebih rendah.

· Pihak franchisee mendapat kesempatan untuk memasuki sebuah bisnis dengan cara cepat dan biaya lebih rendah dengan produk atau jasa yang telah teruji dan terbukti kredibilitas mereknya.

· Lebih dari itu, franchisee secara berkala menerima bantuan manajerial dalam hal pemilihan lokasi bisnis, desain fasilitas, prosedur operasi, pembelian, dan pemasaran. (Rachmadi, 2007, p. 7-8)

Ø Sedangkan kerugian sistem franchise bagi franchisee adalah:

· Sistem franchise tidak memberikan kebebasan penuh kepada franchisee karena franchisee terikat perjanjian dan harus mengikuti sistem dan metode yang telah dibuat oleh franchisor.

· Sistem franchise bukan jaminan akan keberhasilan, menggunakan merek terkenal belum tentu akan sukses bila tidak diimbangi dengan kecermatan dan kehati-hatian franchisee dalam memilih usaha dan mempunyai komitmen dan harus bekerja keras serta tekun.

· Franchisee harus bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya dengan franchisor. (Sukandar, 2004, p. 67)

· Tidak semua janji franchisor diterima oleh franchisee.

· Masih adanya ketidakamanan dalam suatu franchise, karena franchisor dapat memutuskan atau tidak memperbaharui perjanjian.

Perjanjian Pemasaran Waralaba

Perjanjian waralaba (Franchise) adalah pemberian hak oleh franchisor kepada franchisee untuk menggunakan kekhasan usaha atau cirri pengenal bisnis dibidang perdagangan / jasa berupa jenis produk dan bentuk di usahakan termasuk identitas perusahaan (logo,merek, dan desain perusahaan, penggunaan rencana pemasaran serta pemberian bantuan yang luas , waktu atau jam operasional, pakaian, dan penampilan karyawan) sehingga kekhasan usaha atau ciri pengenal bisnis dagang/ jasa milik/ franchisee sama dengan kekhasan usaha atau bisnis dagang / jasa milk dagang franshisor.

Pasal 2 PP No.16/1997 menegaskan bahwa penyelenggaraan waralaba harus dilakukan dengan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal Bahasa Inggris digunakan sebagai sarana instruksi bagi para pihak, maka terjemahan dalam bahasa Inggris dapat dilampirkan. Sehubungan dengan itu, maka dalam perjanjian waralaba yang memiliki lampiran dalam Bahasa Inggris (atau bahasa asing lain), haruslah dibuat suatu klausul yang secara eksplisit menentukan bahwa Bahasa Indonesia adalah bahasa yang resmi dari perjanjian, bukan terjemahannya dalam bahasa-bahasa lain.

Sebelum para pihak terikat dalam suatu perjanjian waralaba, Pemberi Waralaba terlebih dahulu wajib memberikan keterangan kepada Penerima Waralaba secara tertulis dan benar mengenai kegiatan usahanya termasuk neraca dan daftar rugi-laba selama 2 (dua) tahun terakhir, hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang menjadi objek waralaba. Pemberi waralaba juga harus merinci fasilitas-fasilitas atau bantuan-bantuan yang akan ditawarkan kepada Penerima Waralaba, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh Penerima Waralaba, hak dan kewajiban masing-masing pihak, cara-cara pengakhiran, pembatalan dan perpanjangan perjanjian, serta hal-hal lain yang perlu diketahui oleh Penerima Waralaba dalam rangka pelaksanaan perjanjian.

Perjanjian waralaba sekurang-kurangnya harus memuat klausula mengenai hal-hal berikut:

  1. Identitas masing-masing pihak;
  2. Identitas dan jabatan masing-masing pihak yang berwenang menandatangani perjanjian waralaba;
  3. Penjelasan mengenai hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas dari produk-produk dan/atau jasa yang menjadi objek waralaba;
  4. Hak dan kewajiban masing-masing pihak serta dukungan dan fasilitas yang diberikan kepada Penerima Waralaba;
  5. Wilayah pemasaran. Dalam hal ini, Pemberi Waralaba dapat menentukan apakah wilayah pemasaran tersebut meliputi seluruh atau sebagian wilayah Indonesia;
  6. Jangka waktu perjanjian (sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun) serta tata cara dan persyaratan perpanjangan perjanjian waralaba;
  7. Tata cara penyelesaian perselisihan;
  8. Hal-hal yang dapat mengakibatkan pemutusan atau berakhirnya perjanjian;
  9. Ganti rugi dalam hal terjadinya pemutusan perjanjian waralaba;
  10. Tata cara pembayaran;
  11. Penggunaan produk-produk atau bahan hasil produksi dalam negeri asalkan memenuhi persyaratan standar kualitas yang ditetapkan; dan
  12. Pembinaan, pelatihan, dan bimbingan untuk Penerima Waralaba.

Dalam perjanjian waralaba juga dapat mengatur suatu ketentuan yang memungkinkan Penerima Waralaba untuk memberikan waralaba lanjutan kepada pihak lain. Kemungkinan ini bisanya diberikan dengan syarat bahwa penerima waralaba tersebut harus mengoperasikan sekurang-kurangnya 1(satu) gerai waralaba, dan perjanjian waralaba lanjutan tersebut dibuat dengan sepengetahuan Pemberi Waralaba.

Cara Memilih dan Mengelola Pemasaran Waralaba

· Memilih bidang yang kira-kira dapat dinikmati rutinitas kesehariannya.

· Memilih bisnis yang tetap dibutuhkan meski di tengah situasi krisis. misalnya, gunting rambut atau salon (rambut selalu tumbuh dan harus dipotong); kebutuhan anak-anak (pendidikan dan ritel produk anak-anak); ritel kebutuhan sehari-hari (minimarket); dan kesehatan (apotek, toko obat, klinik, laboratorium). Bidang lain yang mungkin masih bisa diperdebatkan, tetapi tetap menarik pula di tengah krisis adalah produk fashion wanita, kecantikan wajah, hobi, perawatan mobil, laundry, serta makanan dan minuman.

· Memilih produk yang memiliki kecukupan pasar di wilayah tempat kita berada. Kecukupan pasar berarti ada permintaan (demand) yang cukup dan cenderung terus meningkat.

· Sesuaikan dengan kesiapan jumlah dana

· Memastikan kita dapat memercayai reputasi dan integritas pewaralaba, baik perusahaannya maupun pemilik dan tim manajemennya.

· Menguji semua asumsi dalam proyeksi keuangan yang disajikan oleh pewaralaba, mulai dari harga jual hingga margin keuntungan, mulai dari volume penjualan hingga jumlah pelanggan dan jumlah nominal transaksi per pelanggan, juga asumsi mengenai biaya sewa tempat, asumsi biaya listrik bulanan, dan gaji pegawai yang tak jarang kurang realistis (di bawah UMR).

· Mengevaluasi dengan teliti isi kontrak atau perjanjian waralaba.

· Memastikan jaminan itu tercantum dalam kontrak dan kata-katanya mudah kita dipaham.

· Memilih lokasi yang terbaik.

17 kunci sukses waralaba

Menyertai pertumbuhan jumlah franchisor lokal di era krisis moneter dan paska krisis moneterini, menurut laporan dari Amir Karamoy, lebih dari 60% dari outlet yang dimiliki oleh para franchisee local mengalami kegagalan. Sebagai "bapak angkat" yang harus membantu mengembangkan franchisee-nya. Setiap perusahaan yang memepertimbangkan waralaba sebagai metode pertumbuhan dan distribusi atau individu yang mempertimbangkan waralaba sebagai metode untuk memulai bisnis sendiri, harus memeliki kunci sukses bagi industri ini. Untuk itu

Smfranchise menyarikan 17 kunci sukses bagi usaha waralaba, yaitu:        

· Usaha yang dijalankan merupakan suatu prototype usaha (atau rangkaian toko) yang terbukti sukses. Faktor kunci ini merupakan dasar program waralaba. Toko-toko ini harus telah teruji, diperbaiki, dan dioperasikan dengan berhasil serta terus menguntungkan.

· Memiliki tim manajemen yang kuat terdiri dari karyawan, manager dan direktur (dan juga konsultan-konsultan yang kompeten) yang mengerti industri khusu yang menjadi bidang usaha waralaba tersebut, serta memahami aspek hukum serta bisnis waralaba sebagai metode ekspansi.

· Memiliki modal yang memadai untuk memulai dan mengembangkan suatu program waralaba dan memastikan bahwa tersedia cukup modal bagi franchisor untuk menyediakan dukungan awal maupun lanjutan pada franchisee. Franchisee yang direkrut juga harus memiliki cukup modal untuk mendanai biaya investasi dan biaya operasional (modal kerja) pada tahap awal pertumbuhan usahanya.

· Memiliki indentitas dagang yang khas, berbeda dan dilindungi oleh hukum. Srmua itu mencakup nama dagang (merek), seragam, signage, slogan, pakaian dan citra perusahaan keseluruhan.

· Memiliki metoda operasi dan majemen yang terbukti dan dituangkan dalam bentuk manual tertulis yang komprehensif, dan tidak mudah ditiru oleh pesaing. Menjaga nilainya bagi franchiseedalam waktu yang panjang serta dapat dikontrol melalui standar mutu operasional yang obyektif dan jelas. Memiliki program pelatihan yang sistematis dan aplikatif bagi franchisee-baik dikantor pusat, ditoko atau dilokasi yang diajukan oleh franchisee.

· Pelatihan ini dapat diadakan pada awal kerjasama sebagai program kontinyu.

· Memiliki staff pendukung lapangan (franchisee support) yang terlatih dan profesional. Staff ini secara periodik memebantu franchisee dan memantau standar kendali mutu.

· Memiliki dokumen sah yang komprehensif yang mencerminkan strategi bisnis perusahaan dan kebijakan operasinya. Dokumen penawaran (Franchise Offering Circular) harus disiapkan sesuai dengan hukum setempat, dan perjanjian waralaba harus menunjukan keseimbangan antara hak dan kewajiban franchisor maupun franchisee.

· Usaha yang ditawarkan memiliki permintaan pasar yang terbukti memadai untuk produk dan jasa yang dikembangkan oleh franchisor. Produk dan jasa franchisor harus memiliki pasar yang mampu menjamin pertumbuhan penjualan yang berkesinambungan bukan merupakan trend atau model sesaat, mampu menyesuaikan terhadap rencana dari saingan langsung maupun tidak langsung , dan pada pergeseran prefensi konsumen.

· Memiliki sekumpulan standar arsitektur dan kriteria pemilihan lokasi yang seragam. Standar ini telah dikembangkan secara hati-hati dan bisa dengan mudah diperoleh dalam pasar real estate yang kompetitif.

· Memahami pemahamanyang tepat terhadap pesaing (langsung maupun tidak langsung) yang akan dihadapi oleh franchisor dalam memasarkan waralaba pada calon franchisee, dan saingan yang akan dihadapi franchisee dalam memasarkan produk dan jasanya kepada calon pelanggan.

· Memiliki hubungan dengan pemerintah, pemasok, lembaga keuangan, developer, dan sumber daya penting lainnya.

· Memiliki sistem penyaringan dan recruitment franchisee untuk mengindentifikasi kualifikasi atas persyaratan yang harus dipenuhi calon franchisee, misalnya kemampuan keuangan , kehandalan bisnis, dan pemahaman akan industri bersangkutan.

· Memiliki sistem pelaporan dan pencatatan yang efektif untuk menjaga kinerja franchisee dan memastikan bahwa royalti dilaporkan secara akurat dan dibayar tepat waktu.

· Memiliki kemampuan dan fasilitas riset dan pengembangan produk dan jasa baru bagi kosumen secara kontinyu melalui jaringan waralaba.

· Memiliki sistem konunikasi yang mempermudah dialog terbuka dan berkesinambungan dengan franchisee, yang nantinya akan mengurangi kemungkinan terjadinya konflik dalam jaringan ini.

· Memiliki program advertising, pemasaran dan kehumasan ditingkat lokal, daerah, nasional bahkan internasional yang dirancang untuk mendapat calon franchisee dan juga konsumen di tempat-tempat yang dijalankan oleh franchisee.


3 komentar:

  1. Waw... Bagus banget...
    Terima kasih untuk info barunya...

    BalasHapus
  2. Salam kenal dari manajemen www.franchisepedia.id yang merupakan Direktori Waralaba Indonesia, disini kami hanya ingin menawarkan bagi anda yang mempunya poduk franchise dan ingin masuk dalam listing kami silakan hububngi kami via email,

    Terima kasih
    Francisepedia.id

    BalasHapus